Tropodo, Krian – Pemerintahan Desa Tropodo melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tropodo pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam keberlanjutan kelembagaan pemerintahan Desa Tropodo. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini menandai dimulainya tugas anggota BPD PAW dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau BPD memiliki posisi penting dalam pemerintahan desa. BPD menjadi salah satu unsur yang menjalankan fungsi permusyawaratan, menampung aspirasi masyarakat, serta turut membangun komunikasi dan sinergi bersama Pemerintah Desa.
Melalui pelantikan PAW ini, diharapkan roda kelembagaan BPD Desa Tropodo dapat terus berjalan secara optimal hingga masa jabatan berakhir.
Pengambilan sumpah/janji juga menjadi momentum penting bagi anggota yang dilantik untuk meneguhkan komitmen dalam menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Pelantikan bukan sekadar seremoni dengan prosesi pengucapan sumpah. Di baliknya terdapat amanah yang harus dijalankan.
Sebagai anggota BPD, anggota PAW diharapkan mampu menjadi bagian dari jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Desa Tropodo. Aspirasi, kebutuhan, serta berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat disampaikan melalui mekanisme kelembagaan yang baik.
Dengan demikian, keberadaan BPD bukan hanya sebagai lembaga formal desa, tetapi juga sebagai salah satu ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pembangunan desa membutuhkan kerja bersama. Pemerintah Desa memiliki program dan kebijakan, sementara masyarakat memiliki aspirasi, kebutuhan, serta berbagai potensi yang dapat dikembangkan.
Karena itu, hubungan yang harmonis antara Pemerintah Desa Tropodo dan BPD menjadi salah satu bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Melalui pelantikan anggota PAW ini, diharapkan komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara BPD dengan Pemerintah Desa Tropodo semakin kuat.
Perbedaan pandangan dalam musyawarah merupakan hal yang wajar. Justru melalui ruang dialog dan musyawarah yang sehat, berbagai keputusan dapat diarahkan untuk kepentingan masyarakat secara lebih luas.
Dengan dilantiknya anggota BPD melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu, diharapkan anggota yang baru dapat segera menjalankan tugas dan menyesuaikan diri dengan dinamika kelembagaan yang ada.
Pemerintah Desa Tropodo juga berharap seluruh unsur pemerintahan desa, BPD, RT, RW, lembaga kemasyarakatan, serta masyarakat dapat terus menjaga komunikasi dan kebersamaan.
Sebab pembangunan desa tidak pernah menjadi pekerjaan satu lembaga saja. Ia adalah kerja kolektif yang membutuhkan gagasan, koordinasi, pengawasan, dan partisipasi masyarakat.
Pelantikan PAW anggota BPD Desa Tropodo menjadi tanda bahwa estafet pengabdian terus berjalan. Ada tugas yang harus dilanjutkan, aspirasi yang harus didengar, dan kepentingan masyarakat yang harus terus diperjuangkan melalui mekanisme pemerintahan desa.
Semoga anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, menjaga kepercayaan masyarakat, serta bersama-sama dengan Pemerintah Desa Tropodo membawa semangat baru dalam membangun desa yang semakin maju, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selamat menjalankan amanah dan pengabdian sebagai Anggota BPD Desa Tropodo melalui Pergantian Antarwaktu.
(Humas Desa Tropodo)