PTSL merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan dari ketidakpastian hukum hak atas tanah dan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah. Sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan.
Pada hari Jum'at, 17 Februari 2023 telah dilakukan pembagian sertifikat tanah PTSL di kantor Desa Tropodo Krian. Pembagian sertifikat ini diikuti sejumlah warga Desa Tropodo yang telah mendaftarkan tanahnya yang belum bersertifikat. Dengan adanya program ini, bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara.