Kebijakan Pembangunan Desa Tropodo akan diarahkan pada beberapa aspek, antara lain :
Perbaikan infrastruktur khususnya sarana irigasi mulai drainase pemukiman, gorong-gorong, irigasi persawahan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemukiman sehingga dapat mengurangi masalah lingkungan terutama banjir pada saat musim hujan.
Program pertanahan ditujukan kepada masyarakat desa Tropodo pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat tanah. Program pertanahan ini direncanakan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Desa Tropodo dalam memfasilitasi pelayanan administrasi masyarakat.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan manajerial serta sarana prasarana lembaga masyarakat yang ada di Desa Tropodo seperti Bumdes, Kartar, Kelompok Olahraga, Posyandu, PKK, TPST, dan lain-lain. Diharapkan dengan meningkatnya kemampuan manajerial dan sarana prasana lembaga-lembaga yang ada di Desa Tropodo menjadi lebih berkembang dan secara umum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Tropodo.
Kebijakan Pembangunan Infrastruktur dimaksudkan untuk memperlancar aktivitas masyarakat yang nantinya dapat menunjang perekonomian warga Desa tropodo pada umumnya. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menunjang pelayanan dasar terhadap warga oleh Pemerintah Desa Tropodo.
Apabila arah kebijakan sebelumnya telah terlaksana, maka tujuan akhir dari arah kebijakan pembangunan Desa Tropodo akan difokuskan pada pembangunan bidang sosial-ekonomi, pendidikan dan kebudayaan masyarakat. Hal ini langkah kongkrit Pemerintah Desa Tropodo untuk menyejahterakan masyarakat sebagaimana visi Pemerintah Desa Tropodo yakni Mewujudkan Masyarakat Desa Tropodo Maju, Sehat, Aman dan Sejahtera. Turunan dari arah kebijakan ini diantaranya adalah Program Pemberdayaan dan Sosial Masyarakat, Pembangunan dan perbaikan Sarana Prasarana Pendidikan, fasilitasi kelompok budaya/keagamaan, serta program-program yang bertujuan akhir untuk kesejahteraan masyarakat.