Tropodo, Krian – Pemerintah Desa Tropodo secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan APBDes yang diselenggarakan di Ruang Rapat Tropodo Makmur. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran desa sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan. Musyawarah Desa Penetapan APBDes 2026 dilakukan oleh Pemerintag Desa Tropodo dengan kesepakatan bersama BPD.
Dalam forum musyawarah tersebut, seluruh peserta diberikan ruang untuk menyampaikan masukan, saran, dan pandangan terhadap rancangan APBDes 2026. Proses diskusi berlangsung terbuka dan demokratis, mencerminkan semangat gotong royong serta kebersamaan dalam menentukan arah pembangunan Desa Tropodo ke depan.
APBDes Desa Tropodo Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat desa dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara garis besar, APBDes 2026 meliputi:
Pendapatan Desa Tropodo Tahun 2026 bersumber dari:
Dana Desa (DD)
Alokasi Dana Desa (ADD)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Pendapatan Asli Desa (PADes)
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten
Sumber pendapatan desa lain yang sah
Belanja Desa dialokasikan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan strategis, antara lain:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meliputi operasional pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, seperti pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, termasuk kegiatan sosial, kepemudaan, dan keagamaan
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, yang difokuskan pada peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi masyarakat
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa
Pembiayaan Desa mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja desa apabila diperlukan.
Kepala Desa Tropodo dalam sambutannya menegaskan bahwa penetapan APBDes 2026 merupakan wujud komitmen pemerintah desa untuk mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Setiap program yang direncanakan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong peningkatan kesejahteraan warga Desa Tropodo.
Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaan APBDes 2026 agar seluruh kegiatan dapat berjalan sesuai rencana dan peraturan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya APBDes Desa Tropodo Tahun Anggaran 2026, diharapkan seluruh program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat terlaksana secara optimal. Pemerintah Desa Tropodo berkomitmen untuk terus bersinergi dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan Desa Tropodo yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Penetapan APBDes ini sekaligus menjadi langkah awal dalam pelaksanaan pembangunan desa di tahun 2026, dengan semangat kebersamaan dan partisipasi aktif seluruh warga desa.
Link Download File APBDes 2026 dibawah ini :
Download Lampiran:
APBDes 2026 Desa Tropodo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo